Cara Menghukumi Manusia

Meta Data Kajian

Catatan Kajian

  1. Dahulu pada masa Rasulallah ﷺ seorang dihukum berdasarkan wahyu

Hadits ke-400 Riyadush Shaalihin karya Imam An-Nawawi

Hadits Abdullah bin Utbah bin Mas'ud Radhiallahu ‘anhu Dari Abdullah bin Utbah bin Mas'ud Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Saya mendengar Umar bin Al-Khaththab Radhiallahu ‘anhu anha berkata,

إِنَّ نَاساً كَانُوا يُؤْخَذُونَ بالوَحْي في عَهْدِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وإِنَّ الوَحْيَ قَدِ انْقَطَعَ، وإِنَّمَا نَأْخُذُكُمُ الآنَ بِما ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ ، فَمَنْ أَظْهَرَ لَنا خَيْراً ، أَمَّنَّاهُ ، وقرَّبناه وَلَيْس لنَا مِنْ سَريرَتِهِ شيءٌ ، اللَّهُ يُحاسِبُهُ في سرِيرَتِهِ ، ومَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءاً ، لَمْ نأْمنْهُ ، وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وإِنْ قال إِنَّ سَرِيرَتَه حَسنَةٌ.

"Sesungguhnya beberapa orang telah dihukum berdasarkan wahyu pada masa Nabi ﷺ dan kini wahyu telah terputus, sesungguhnya kami menghukum kalian sekarang ini berdasarkan apa yang nampak pada kami dari amal perbuatan kalian, barangsiapa menampakkan kebaikan kepada kami, maka kami melindunginya dan mendekatkannya, dan kami tidak memiliki wewenang sama sekali terhadap rahasianya, Allah ﷻ yang akan menghisab rahasianya. Dan barangsiapa menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak menjamin keamanan-nya dan tidak mempercayainya, meskipun dia berkata, 'Sesungguhnya hatiku baik'. " (HR. Bukhari)

  1. Contohnya ketika seorang munafik wafat dan Allah ﷻ memerintahkan tidak menshalatkannya!QS. At-Tawbah (9)-84
  2. Segala sesuatu disimpulkan dari hal-hal yang dzahir bukan batin. Sebagaimana seorang hakim menilai berdasarkan bukti fisik, bukan hati seseorang yang rasanya ia baik. Karena itulah keterbatasan dari manusia. Manusia tidak bisa menilai apa yang di dalam hati seseorang.
  3. Allah ﷻ tidak membebani seseorang di luar kesanggupanny. !QS. Al-Baqarah (2)-286

Pengamalan

  1. Kaidah dalam ilmu fiqih menilai dari yang dzahir bukan batin. Sehingga hukum dalam Islam berdasar pada apa yang nampak bukan yang tersembunyi. Yang menuduh cukup memberi bukti sedangkan jika tidak bisa membuktikan maka yang dituduh cukup bersumpah
  2. Hadits ini menjelaskan kedudukan tolak ukur keadilan dan amanah dalam Islam.