Haruskah menikahi wanita yang dizinai

Meta Data Kajian

Catatan Kajian

  1. Kajian ini merupakan sesi tanya jawab yang membahas beberapa isu penting, terutama tentang kaitan antara taufiq (pertolongan Allah) dan ilmu yang bermanfaat, serta panduan syar'i tentang utang dan perzinahan.

Rangkuman Inti dan Faedah Aplikasi

Faedah Kajian Aplikasi Sehari-hari Referensi
1. Ilmu Bermanfaat Tidak Cukup Hanya Dipahami Amalkan Ilmu: Mengambil pelajaran (ibrah) dari suatu ayat atau ilmu saja tidak cukup. Ilmu baru menjadi Nafi' (bermanfaat) jika diamalkan. Ilmu yang tidak diamalkan akan menjadi Hujjatun 'Alainā (bumerang atau tuntutan) bagi kita di hari kiamat. Pengamalan ilmu, sama seperti pemahaman, memerlukan Taufiq (pertolongan) dari Allah. Hadits (Tirmidzi): Kita akan ditanya tentang dua hal yang berkaitan dengan ilmu: "Tentang ilmunya, bagaimana ia mengamalkannya." Doa Pagi: Allahumma inni as'aluka 'ilman nāfi'a...
2. Hukum dan Solusi Perzinahan Taubat Nasuha adalah Prioritas: Tidak ada dalil yang mewajibkan laki-laki menikahi wanita yang dizinai. Bahkan, sebagian ulama (seperti Imam Ahmad) berpendapat pernikahan itu tidak sah jika kedua pihak belum bertaubat sungguh-sungguh (taubat nasuha). Perzinahan adalah perbuatan keji (fāḥisyatan) dan seburuk-buruk jalan (sā'a sabīla). Solusi pertama adalah taubat yang murni. Setelah taubat, barulah pernikahan dapat dipertimbangkan. Al-Qur'an (Surah An-Nur: 3): "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman." Al-Qur'an (Surah Al-Isra: 32): "Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
3. Sikap Menghadapi Ujian Berat (Anak Sakit dan Utang) Kembali ke Takwa: Saat diuji dengan utang dan musibah (anak sakit), langkah pertama adalah kembali ke basic dan menguatkan ketakwaan kepada Allah, bukan langsung mencari solusi teknis atau uang. Takwa akan mendatangkan jalan keluar dan rezeki tak terduga. Al-Qur'an (Surah Ath-Thalaq: 2-3): "Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."
4. Bahaya Menggampangkan Utang Bersabar dan Prioritaskan Anak: Utang mengandung risiko besar karena hidup penuh ujian (kekurangan harta, rasa takut, sakit jiwa). Ujian kekurangan harta (wa naqṣin minal amwāl) dapat bertepatan dengan utang sehingga menyebabkan kesulitan (gali lubang tutup lubang). Niat membayar adalah kunci pertolongan Allah. Jika anak sakit, biaya pengobatan anak adalah prioritas di atas pembayaran utang. Perlu ada side job atau pertimbangan menjual aset (seperti rumah yang baru dibangun) jika diperlukan untuk membayar utang dan mengobati anak. Hadits (Bukhari): "Barang siapa mengambil uang manusia dengan niat dia akan membayarnya, Allah akan bantu dia membayarnya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat untuk merusaknya (tidak membayar), Allah akan menghancurkannya." Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah: 155): "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan..."