UUD 1945 Pasal 31 ayat 3

Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"

Ayat ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk membangun sistem pendidikan nasional yang tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga meningkatkan nilai-nilai spiritual dan moral.